
Unit petani mandiri (UPM) adalah salah satu unit dari KUD Tani Subur yang mengkoordinir petani swadaya untuk mengimplementasikan standar operasional perlakukan kebun kelapa sawit dengan cara memberikan bimbingan teknis budidaya yang baik dan benar kepada petani swadaya. Kegiatan tersebut dijalankan berdasarkan 4 aspek yaitu legalitas, budidaya, penguatan kelembagaan dan lingkungan.
Unit petani mandiri (UPM) memiliki tim ICS (internal Control System) yang mengkoordinir para petani mandiri dalam proses sertifikasi. Dalam proses sertifikasi ini KUD Tani Subur khususunya unit petani mandiri dibantu oleh yayasan inovasi bumi (INOBU) dan dukungan dari pemerintah desa Pangkalan Tiga serta pemerintah daerah Kotawaringin Barat.